MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM
Di tengah ekonomi yang serba sulit ini, para orang tua siswa masih dibebankan dengan dugaan pungutan-pungutan yang berkedok hasil rapat komite. Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Karang Tirta Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Jum’at (11/09/2026).
Para orang tua siswa kelas 1 sampai 6 tahun ajaran 2026/2027 dikabarkan wajib mengumpulkan uang pembangunan gedung sekolah sebesar Rp 400 ribu saat menjelang awal masuk sekolah ajaran baru tahun 2026/2027 yang diselenggarakan tidak lama ini.
Dari keterangan beberapa orang tua siswa kepada media ini, kami diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp.400 ribu. Katanya untuk uang tersebut di gunakan untuk pembangunan gedung sekolah, jujur kami keberatan apa lagi di tengah ekonomi sedang sulit seperti ini, ungkapnya
Mereka juga menceritakan, harus minjam kepada orang lain, demi penuhi permintaan tersebut, kami ini orang awam dan tidak mengerti apa itu rapat komite oleh karenanya kami tidak berani protes walau terasa keberatan, bagi orang tua murid yang lain bisa jadi orang mampu tidak keberatan dengan jumlah uang tersebut.
Sementara itu, kepala Sekolah SD Negeri Karang Tirta Abdul Rahman, saat dikonfirmasi awak media secara langsung di sekolah. Menepis keras jika disebut melakukan praktik pungli (Pungutan Liar) di sekolahnya. Dia menjelaskan, berawal keinginan komite untuk membangun gedung sekolah karena sekolah kami memang kekurangan ruang belajar siswa. sebenarnya sudah menjadi kesepakatan wali murid melalui rapat komite sebelumnya,”Ujarnya
Selaku Kepala Sekolah pihaknya juga telah berupaya melakukan pengajuan proposal untuk pembangunan gedung sekolah mulai dari jaman kepala sekolah sebelum nya sampai saya sekarang sudah mengajukan proposal ke dinas pendidikan Musi Banyuasin namun tidak ada realisasi sampai sekarang.
“Kami sudah menunggu bertahun tahun namun belum juga mendapat bantuan gedung dari dinas terkait, kami sudah berusaha bermacam cara sudah di lakukan tapi hasil nya nihil”. Ungkapnya.
Terkait dengan hal itu, Ketua LSM – GELASAK Sumsel. “Ario Tejo”, menegaskan bahwa sekolah negeri di bawah naungan pemerintah dilarang menarik iuran kepada peserta didik.
ia mengatakan, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf b tentang Komite Sekolah. Aturan itu menyebutkan bahwa komite sekolah di larangan keras meminta sumbangan kepada orang tua siswa.
Karena hal tersebut merupakan bentuk pungutan liar (pungli). Termasuk dalam hal ini yaitu meminta sumbangan dengan alasan untuk pembangunan sekolah.
Mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf b Tentang Komite Sekolah, bahwa komite sekolah tidak boleh meminta sumbangan berapa pun nominalnya. sesuai Permendikbud, itu dilarang,”
Ia menyebut, di dalam Permendikbud tersebut dijelaskan tentang dua hal, yakni pungutan dan sumbangan. Menurutnya, sekolah tidak boleh melakukan pungutan, namun siapa pun boleh memberikan sumbangan asalkan sukarela.
“Yang diperbolehkan sumbangan secara sukarela yang digalang oleh komite, alumni, kelompok masyarakat, maupun CSR tanpa melibatkan peserta didik. Yang iuran (pungutan) tidak boleh karna masuk kategori pungutan liar.” Ujarnya.
Dalam hal ini harus ada sanksi berat bagi sekolah yang memungut iuran dari wali murid. Pasalnya SD dan SMP negeri, sudah banyak digelontor dana pembangunan. Baik dari pemerintah propinsi maupun pusat.
“Bupati Musi Banyuasin maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin harus bisa bertindak tegas untuk sekolah yang memungut iuran tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya apapun dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik,” pungkasnya.
Lantas, apakah masih pantas jika pihak sekolah masih memungut sumbangan kepada siswa yang memberatkan orang tua, sedangkan pemerintah sudah mendukung penuh kegiatan-kegiatan di sekolah, mulai dari dana BOS, DAK dan lainnya.
Sementara itu, Kadisdik Kabupaten Musi Banyuasin melalui kabid dikdas belum terkonfirmasi sampai berita ini ditayangkan. (Dedek Candra)
